Saturday, December 10, 2011

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) / Occupational Health and Safety


Definisi K3 :
The promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well being of workers in all occupations; the prevention among workers of departures from health caused by their working conditions; the protection of workers in their employment from risks resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological equipment; to summarize: the adaptation of work to man and each man to his job. (Joint committee: ILO & WHO)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu program yang didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugian-kerugian lainya yang mungkin terjadi, hakekat dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tidak berbeda dengan pengertian bagaimana kita mengendalikan risiko (risk management) agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pendekatan-pendekatan ilmiah yang ada dalam lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak saja terbatas pada ilmu keselamatan (safety sciences) dan ilmu kesehatan (health sciences) seperti ilmu kesehatan kerja (occupational health science), tetapi juga keilmuan lainnya seperti: higiene industri (industrial hygiene), ergonomi, human factors, epidemiologi, statistik, kedokteran, rekayasa (engineering), kimia, health promotion, toksikologi, manajemen, hukum, sosial dan perilaku dan lain-lain sebagainya. Dengan demikian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat dipandang sebagai ilmu terapan yang bersifat multidisiplin, yang kaya dengan keragaman berbagai pendekatan menurut bidang keilmuan masing-masing dalam upaya mengendalikan resiko sakit dan celaka.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat K3 merupakan hal penting dalam produktivitas suatu perusahaan. Dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja Sumber Daya Manusia diharapkan dapat memperkecil atau bahkan terwujudnya kondisi nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Untuk itu pemahaman dan pelaksanaan K3 di perusahaan sangat diperlukan, hal ini berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang tidak lain merupakan fungsi dari pelaksanaan K3 di tempat kerja. Dengan  adanya Gema Budaya K3 juga dapat meningkatkan kinerja tenaga kerja.

Selain itu, Perlunya budaya K3 ini dapat meningkatkan mutu kerja para tenaga kerja sehingga semua pihak mendapatkan keuntungan dan jaminan kerja. Kesehatan Keselamatan Kerja para tenaga kerja harus diprioritaskan atau diutamakan dan diperhitungkan agar tenaga kerja merasa ada jaminan atas pekerjaan baik yang beresiko maupun tidak. Mari budayakan K3 di tempat kerja…!!!!!!



No comments:

Post a Comment